Ad Code

Responsive Advertisement

The Jakmania Gugat Polri ke MK


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak menginzinkan The Jakmania menyaksikan Persija Jakarta berlaga di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, membuat The Jakmania berencana mengajukan gugatan terhadap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

The Jakmania, kelompok pendukung Persija Jakarta dilarang untuk menyaksikan pertandingan secara langsung tim kesayangannya karena menyangkut faktor keamanan diwilayah Senayan yang merupakan kawasan bisnis serta pusat perkantoran.

"Pandangan pihak kepolisian bahwa wilayah sekitar SUGBK sebagai daerah ring 1, pusat bisnis dan perkantoran wajib mendapatkan pengamanan, kami sepakat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian menjadi diskriminatif dalam menerapkan aturan. Yudisial review tersebut, pernah dilakukan grup band Slank," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Chairul Ichsan dalam rillisnya.

Hal itu telah ditetapkan oleh kepolisian Republik Indonesia Resort Jakarta Pusat yang telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi secara bersama dengan panitia pelaksana pertandingan dan jakmania menyangkut keamanan dikawasan sentra ibukota itu.

Ini merupakan kejadian untuk kesekian kalinya yang kesekian kalinya dialami oleh Persija Jakarta. Sebelumnya, Macan Kemayoran harus menjalani laga kandang diluar Jakarta. Terkait hal itu, Pengurus Pusat Jakmania menyampaikan melalui rilisnya kepada pihak kepolisian dan PT Liga agar kiranya dapat menimbang keputusan itu.

Dengan polemik yang terus menghantui Persija, ketua umum Jakmania, Larico Ranggamone akan mengajukan hal ini melalui judial riview ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan kepolisian dalam memberikan izin keramaian seperti yang termaktub dalam Pasal 15 ayat 2(a) UU No 2 Tahun 2002.
Reactions