Ad Code

Responsive Advertisement

Jakmania Ajukan Judicial Review ke MK


Keputusan Kepolisian, yang tidak memberikan izin keramaian pada pertandingan PersijaJakarta melawan Persiram Raja Ampat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/4), menuai respon, terutama dari Pengurus Pusat Jakmania. Dalam rilis yang diterima Sport Satu, Pengurus Pusat Jakmania berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami berpandangan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kepolisian dalam memberikan izin keramaian seperti yang termaktub dalam pasal 15 ayat 2 (a) Undang-undang No.2 Tahun 2002,” demikian pernyataan tertulis Pengurus Pusat The Jakmania.
Bagi Pengurus Pusat The Jakmania, izin keramaian yang tidak dikeluarkan pihak Kepolisian, tidak selamanya bisa dibenarkan. Bicara sepak bola, Pengurus Pusat The Jakmania menilai bahwa sepak bola bukan hanya olah raga semata. Sepak bola juga dinilai sebagai media interaktif sosial bagi masyarakat Jakarta untuk menjali silahturahmi, membangun kekerabatan dan rivalitas.
“Dapat dikatakan bahwa sepak bola merupakan hiburan rakyat, terkhusus Persija, yakni The Jakmania.”
Pernyataan itu sendiri dituliskan Pengurus Pusat The Jakmania sekaligus untuk diketahui Polri dan PT Liga Indonesia. Dalam rilisnya, ada beberapa poin yang menjadi respon Pengurus Pusat The Jakmania terkait tidak dikeluarkannya izin keramaian oleh pihak kepolisian untuk laga Persija melawan Persiram.
Berikut pernyataan Pengurus Pusat The Jakmania
1. Kami sangat mengapresiasi pandangan yang menyatakan bahwa kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno dan sekitarnya merupakan kawasan sentra bisnis, perkantoran, dan kawasan interaktif sosial yang harus mendapatkan pengamanan prioritas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.
2. Kami berpandangan bahwa kawasan yang mendapatkan pelayanan dan pengamanan secara prioritas bukan berarti menjadi dasar untuk menjalankan kebijakan pelayanan keaaman yang diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat lainnya dan sisi lain menyenangkan sebagian masyarakat lainnya.
3. Kami berpandangan bahwa sepak bola bukan sekedar olah raga semata, sepak bola merupakan media interaktif sosial bagi masyarakat Jakarta untuk menjalin silahturahmi, membangun kekerabatan dan rivalitas. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa sepak bola adalah hiburan rakyat (The Jakmania).
4. Kami berpandangan bahwa harus diakui belum terpenuhinya secara maksimal kesadaran kolektif dari para suporter tentang perilaku dan tata krama sebagai penonton yang baik, dapat menjaga keamanan dan kenyamanan dirinya, orang lain, dan lingkungan sekitar, baik sebelum, selama, dan setelah pertandingan.
5. Kami berpandangan bahwa insiden yang terjadi dalam pertandingan sepak bola belum sampai level mengancam gangguan keamanan secara masiv. Adapun insiden yang terjadi merupakan kejadian yang sporadis, sifatnya amuk massa yang tidak terstruktur dan sistematis dan biasanya dilatarbelakangi oleh kepentingan akan akses ke stadion (tidak punya tiket masuk, rivalitas wilayah dll)
6. Kami berpandangan bahwa penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Jakarta ternyata mampu menggerakan ekonomi masyarakat pada level bawah, mulai dari bisnis kuliner, jasa, merchandise, dan lainnya. Artinya, hiburan rakyat ini berdampak positif bagi ekonomi dan psikologis masyarakat.
7. Kami berpandangan bahwa di manapun dan kapanpun yang namanya sesuatu keramaian itu mestilah memiliki potensi terciptanya kerawanan sosial, apapun bentuk dan level kelas keramaian tersebut.
8. Kami berpandangan bahwa belum adanya kesamaan persepsi dan komunikasi yang maksimal dan intens dari PT Liga Indonesia dan Polri tentang membangun industri sepak bola.
9. Kami berpandangan bahwa kepolisian belum merasa tertantang untuk mengelola pola keamanan dalam pertandingan sepak bola yang dapat menghadirkan rivalitas antar dua suporter, agar terciptanya standarisasi prosedur tetap pengamanan.
10. Akhirnya, kami berpandangan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kepolisian dalam memberikan izin keramaian seperti yang termaktub dalam pasal 15 ayat 2 (a) Undang-undang No.2 Tahun 2002.
Reactions